Sejarah Singkat
Rumah Sakit Lavalette didirikan atas prakarsa para penguasa Perkebunan Besar yang tergabung dalam sebuah yayasan bernama “STICHTING MALANGSCHE ZIEKENVERPLENGING”. Diperkirakan klinik tersebut semula menempati bangunan di daerah Kasin Malang.

(foto G. Chr. Renardel De Lavalette)
Karena defisit
terus-menerus dalam neraca keuangannya, tahun 1948 oleh anggota Yayasan mengusulkan agar diadakan likuidasi Lavalette Kliniek. Usul likuidasi
tersebut dibatalkan dengan disertai berbagai usaha Yayasan untuk menambah
pemasukkan uang antara lain dengan menjadikan sebagian Lavalette Kliniek
untuk sanatorium penyakit paru-paru dan menyewakan ruangan-ruangan kepada pihak pemerintah atau pihak ketiga
lainnya.
Dengan adanya nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan dan perkebunan milik Belanda, pada bulan Mei 1958 Lavalette Kliniek diambil alih oleh Pusat Negara Perkebunan (PNP), kemudian tanggal 7 januari 1961 Lavalette Kliniek diserahkan oleh
Ketua Yayasan kepada Pusat Perkebunan
Negara (Baru) Cabang Jawa Timur dan selanjutnya dinamakan Rumah Sakit
Lavalette.
Tanggal 19
Juni 1968 berdasarkan Surat Keputusan Panitia Likuidasi BPU PPN Gula dan PN
Karung Goni No.XX-00050/68.005/L tanggal 19 Juni 1968, Rumah Sakit Lavalette
diserahkan kepada PNP XXIV dan diberi nama Rumah Sakit PNP XXIV Malang.
Pengelolaan serta pembiayaan rumah sakit dilakukan langsung oleh kantor Direksi PNP XXIV di Surabaya, pembiayaan
tersebut dirasakan sebagai beban yang berat oleh karena adanya defisit
terus-menerus pada neraca keuangannya, apalagi eksistensi rumah sakit tidak dirasakan manfaatnya langsung untuk pelayanan kesehatan karyawan
pabrik-pabrik gula dalam wilayah PNP XXIV, karena letak pabrik tersebut
yang jauh dari Malang.
Berdasarkan pertimbangan
tersebut Direksi pernah merencanakan menjual atau mengoperkan rumah sakit kepada pihak ketiga untuk dipergunakan sebagai rumah sakit
juga. Tetapi rencana tersebut tidak terlaksana karena pihak ketiga tidak ada
yang sanggup menanggung pembiayaan, dan Dirjen Perkebunan Negara di Jakarta tidak mengijinkan. Direksi PNP XXIV kemudian bertekad untuk tetap melakukan pengelolaan serta menanggung pembiayaannya.
Untuk lebih meningkatkan
pengelolaanya, pada tahun 1975 diangkat seorang dokter
tetap/Full Timer sebagai dokter yang merawat penderita pasien dari karyawan PNP XXIV
merangkap Pimpinan rumah sakit. Tahun yang sama PNP XXIV bergabung dengan
PNP XXV menjadi PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero). Oleh
karena itu nama Lavalette lebih dikenal oleh masyarakat Malang, maka nama
Lavalette dipakai kembali secara resmi sehingga nama rumah sakit menjadi PT Perkebunan
XXIV-XXV (Persero) RS. Lavalette Malang.
Usaha untuk mengurangi atau
menghilangkan defisit dalam pembiayaan ditempuh dengan meningkatkan sarana
pelayanan dan peralatan, Bangunan, peralatan/perlengkapan dan mutu pelayanan, sehingga rumah sakit akan dapat berfungsi juga sebagai Rumah Sakit Rujukan
(Referral Hospital) bagi rumah Sakit dan poliklinik pabrik gula dalam
lingkungan PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero).
Usaha tersebut dalam 3 tahun menunjukkan hasil dengan berkurangnya defisit, dan bertambahnya
jumlah penderita dari luar PT Perkebunan XXIV-XXV dan adanya
perhatian dan partisipasi dari luar PT Perkebunan XXIV-XXV untuk ikut merombak Rumah Sakit Lavalette. Pada tahun 1991 disempurnakan menjadi Rumah Sakit Umum Lavalette.
Terhitung mulai tanggal 1 maret 1996 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16, PT. Perkebunan XXIV-XXV (Persero) dibubarkan, kemudian dibentuk Badan Usaha baru dengan nama PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) atau dikenal sebagi PTPN XI (Persero) yang merupakan gabungan dari PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero) dengan PT Perkebunan XX (Persero).
Terhitung mulai tanggal 1 maret 1996 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16, PT. Perkebunan XXIV-XXV (Persero) dibubarkan, kemudian dibentuk Badan Usaha baru dengan nama PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) atau dikenal sebagi PTPN XI (Persero) yang merupakan gabungan dari PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero) dengan PT Perkebunan XX (Persero).
Banyak sekali faktor yang
mempengaruhi arah dan kebijakan rumah sakit baik eksternal maupun internal,
diantaranya isu pasar global. Dalam rangka memasuki era pasar bebas, tuntutan
mutu pelayanan kesehatan yang profesional dan berkualitas khususnya pelayanan
kesehatan di rumah sakit semakin meningkat. Rumah Sakit sebagai salah satu
sarana pelayanan kesehatan memiliki peran yang sangat strategis dalam
mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, rumah
sakit dituntut memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan terjangkau tanpa
mengesampingkan mutu dan kualitas pelayanan yang sesuai standar yang
ditetapkan.
Dan pada tahun 2014
PT. Perkebunan Nusantara XI membuat anak perusahaan yang khusus di bidang kesehatan yaitu PT. Nusantara Sebelas
Medika.
PT. Nusantara Sebelas Medika membawahi 4 rumah sakit salah satunya Rumah Sakit Lavalette Malang.
PT. Nusantara Sebelas Medika membawahi 4 rumah sakit salah satunya Rumah Sakit Lavalette Malang.
Comments
Post a Comment