Sejarah Singkat


        
    Rumah Sakit Lavalette didirikan atas prakarsa para penguasa Perkebunan Besar yang tergabung dalam sebuah yayasan bernama “STICHTING MALANGSCHE ZIEKENVERPLENGING”. Diperkirakan klinik tersebut semula menempati bangunan di daerah Kasin Malang.
Pada tahun 1914 dan tahun 1917 oleh Yayasan membeli tanah sawah seluas 19.535 m² dan tanah pekarangan seluas 7.870 m² di daerah Celaket Malang. Di atas tanah tersebut dibangun gedung yang selesai dan mulai digunakan pada tanggal 9 Desember 1918, dengan nama “LAVALETTE KLINIEK”. Nama tersebut diambil dari nama ketua Yayasan, Gerrad Christian Renardel De Lavalette, yang mempunyai saham terbesar dalam pendirian Rumah Sakit ini.
(foto G. Chr. Renardel De Lavalette)



        Karena defisit terus-menerus dalam neraca keuangannya, tahun 1948 oleh anggota Yayasan mengusulkan agar diadakan likuidasi Lavalette Kliniek. Usul likuidasi tersebut dibatalkan dengan disertai berbagai usaha Yayasan untuk menambah pemasukkan uang antara lain dengan menjadikan sebagian Lavalette Kliniek untuk sanatorium penyakit paru-paru dan menyewakan ruangan-ruangan kepada pihak pemerintah atau pihak ketiga lainnya.
      Dengan adanya nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan dan perkebunan milik Belanda, pada bulan Mei 1958 Lavalette Kliniek diambil alih oleh Pusat Negara Perkebunan (PNP), kemudian tanggal 7 januari 1961 Lavalette Kliniek diserahkan oleh Ketua Yayasan kepada Pusat Perkebunan Negara (Baru) Cabang Jawa Timur dan selanjutnya dinamakan Rumah Sakit Lavalette.
        Tanggal 19 Juni 1968 berdasarkan Surat Keputusan Panitia Likuidasi BPU PPN Gula dan PN Karung Goni No.XX-00050/68.005/L tanggal 19 Juni 1968, Rumah Sakit Lavalette diserahkan kepada PNP XXIV dan diberi nama Rumah Sakit PNP XXIV Malang.
          Pengelolaan serta pembiayaan rumah sakit dilakukan langsung oleh kantor Direksi PNP XXIV di Surabaya, pembiayaan tersebut dirasakan sebagai beban yang berat oleh karena adanya defisit terus-menerus pada neraca keuangannya, apalagi eksistensi rumah sakit tidak dirasakan manfaatnya langsung untuk pelayanan kesehatan karyawan pabrik-pabrik gula dalam wilayah PNP XXIV, karena letak pabrik tersebut yang jauh dari Malang.
       Berdasarkan pertimbangan tersebut Direksi pernah merencanakan menjual atau mengoperkan rumah sakit kepada pihak ketiga untuk dipergunakan sebagai rumah sakit juga. Tetapi rencana tersebut tidak terlaksana karena pihak ketiga tidak ada yang sanggup menanggung pembiayaan, dan Dirjen Perkebunan Negara di Jakarta tidak mengijinkan. Direksi PNP XXIV kemudian bertekad untuk tetap melakukan pengelolaan serta menanggung pembiayaannya.
       Untuk lebih meningkatkan pengelolaanya, pada tahun 1975 diangkat seorang dokter tetap/Full Timer sebagai dokter yang merawat penderita pasien dari karyawan PNP XXIV merangkap Pimpinan rumah sakit. Tahun yang sama PNP XXIV bergabung dengan PNP XXV menjadi PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero). Oleh karena itu nama Lavalette lebih dikenal oleh masyarakat Malang, maka nama Lavalette dipakai kembali secara resmi sehingga nama rumah sakit menjadi PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero) RS. Lavalette Malang.
        Usaha untuk mengurangi atau menghilangkan defisit dalam pembiayaan ditempuh dengan meningkatkan sarana pelayanan dan peralatan, Bangunan, peralatan/perlengkapan dan mutu pelayanan, sehingga rumah sakit akan dapat berfungsi juga sebagai Rumah Sakit Rujukan (Referral Hospital) bagi rumah Sakit dan poliklinik pabrik gula dalam lingkungan PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero).
    Usaha tersebut dalam 3 tahun menunjukkan hasil dengan berkurangnya defisit, dan bertambahnya jumlah penderita dari luar PT Perkebunan XXIV-XXV dan adanya perhatian dan partisipasi dari luar PT Perkebunan XXIV-XXV untuk ikut merombak Rumah Sakit Lavalette. Pada tahun 1991 disempurnakan menjadi Rumah Sakit Umum Lavalette. 
        Terhitung mulai tanggal 1 maret 1996 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16, PT. Perkebunan XXIV-XXV (Persero) dibubarkan, kemudian dibentuk Badan Usaha baru dengan nama PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) atau dikenal sebagi PTPN XI (Persero) yang merupakan gabungan dari PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero) dengan PT Perkebunan XX (Persero).
         Banyak sekali faktor yang mempengaruhi arah dan kebijakan rumah sakit baik eksternal maupun internal, diantaranya isu pasar global. Dalam rangka memasuki era pasar bebas, tuntutan mutu pelayanan kesehatan yang profesional dan berkualitas khususnya pelayanan kesehatan di rumah sakit semakin meningkat. Rumah Sakit sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, rumah sakit dituntut memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan terjangkau tanpa mengesampingkan mutu dan kualitas pelayanan yang sesuai standar yang ditetapkan.
Dan pada tahun 2014  PT. Perkebunan Nusantara XI membuat anak perusahaan yang khusus di bidang kesehatan yaitu PT. Nusantara Sebelas Medika. 
PT. Nusantara Sebelas Medika membawahi 4 rumah sakit salah satunya Rumah Sakit Lavalette Malang.

Comments

Popular Posts